CABI - Pemerintah gencar mensosialisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan dibuatlah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) sebagai upaya percepatan sertifikasi 126 juta bidang tanah.
"Seperti halnya di desa cabi Pada Selasa (23/05) telah di distribusikan sebanyak 102 sertifikat tanah kepada masyarakat desa cabi, ini adalah sisa hasil pengukuran tahun sebelumnya, jadi hampir dikatakan sepenuhnya status milik tanah di desa cabi sudah memiliki sertifikat milik yang sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)" ucap pambakal ayonk.
Pendistribusian ini langsung dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Halaman kantor Desa Cabi di dampingi oleh Aparat Pemerintah Desa sebagai bentuk ketepatan sasaran terhadap warga pemilik sertifikat.
" Pambakal Ayonk Mengatakan Ada pun diluncurkannya sertifikat ini bertujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan" Tambahnya.