You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Cabi

Kec. Simpang Empat, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan
Info
Selamat Datang di Website Desa Cabi Kecamatan Simpang Empat

MUSDESUS BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT-EKSTRIM) TAHUN 2023


MUSDESUS BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT-EKSTRIM) TAHUN 2023

Desa Cabi gelar Musdesus (Musyawarah Desa Khusus) tentang penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT DD) tahun 2023. 

Hal ini dalam  rangka menindak lanjuti Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295) dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, terkait Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT- Desa) di Desa Cabi Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.

Pambakal Desa Cabi Pahrul Hidayat, SE menjelaskan Musdes hari ini untuk Validasi, Finalisasi dan penetapan data KK calon penerima BLT- Desa Cabi untuk tahun 2023.

"Memang beberapa waktu lalu kami sudah musyawarah dengan pihak pemerintah desa dan BPD namun masih ada beberapa hal yang masih harus kami komunikasi kan lagi baik  dengan pihak kecamatan dan pendamping desa” 

Tambah Pahrul Hidayat, seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) menyepakati serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus ini Forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) telah melakukan validasi, finalisasi dan menetapkan data KK penerima BLT Desa yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyakK 23 KK, ungkapnya.

"Yang kita harapkan dengan bantuan BLT DD ini meski dikit jumlahnya kita inginkan tepat sasaran, dan akan kita umumkan ke masyarakat bahwa hasil ini merupakan kesepakatan bersama. Serta perlu kami jelaskan juga hasil jumlah 23 KPM di Desa Cabi ini merupakan kesepakatan bersama bukan usulan Pambakal atau BPD atau yang lainnya,”

 

Bagikan artikel ini:
Komentar